Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan UUD 1945 - BAMS - EDU paslajambiprovgoid › pokok-pikiran-ketiga-pembuk paslajambiprovgoid › pokok-pikiran-ketiga-pembuk

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa “Ketuhanan yang Maha Esa harus diakui sebagai dasar negara Indonesia” Ini berarti bahwa Indonesia  Pokok Pikiran Ketiga · Implikasi Pokok Pikiran ketiga